Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), masih belum
bisa dilupakan masyarakat Jawa Tmur. Terbukti, sejumlah aktivitis mahasiswa dan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung Aliansi Masyarakat Jatim
Menggugat (AMJM), mendatangi Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, Rabu (31/1/2018). Mereka berunjuk rasa
mendesak kejati mengusut tuntas kasus korupsi P2SEM hingga akar-akarnya.
”Aksi unjuk rasa yang kami lakukan di
kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, ini mendorong dan mendesak Kejaksaan Tinggi untuk
kembali mengusut tuntas kasus skandal kasus korupsi Program Penanganan Sosial
Ekonomi Masyarakat (P2SEM), setelah ditangkapnya dr. Bagoes Soetjipto di Johor
Malaysia,” kata Juru bicara AMJM yang juga ketua LSM Gema Jatim, Basuki.
Selain itu, lanjut Basuki, pihaknya
(pengunjuk rasa, red) mendukung penuh
Kejati Jatim dalam mengusut kasus korupsi P2SEM. Juga menagih janji Kejati
Jatim yang pernah menyatakan akan membuka kembali pengusutan kasus korupsi ini
pada awal 2018. ”Skandal kasus korups P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Karena,
dana hibah APBD sekitar Rp 277 miliar yang seharusnya disalurkan dan diterima rakyat,
malah dibuat ‘bancaan’ dan dinikmati segelintir elit DPRD dan Pemprov Jatim,
termasuk dana yang mengalir ke kabupaten/kota di Jatim,” terang Basuki.
Aksi unjuk rasa diikuti Komite Mahasiswa
Anti Korupsi (KOMAK) dari beberapa perguruan tinggi dan sejumlah LSM seperti BNP2DI
dan GEMA JATIM yang tergabung AMJM. Setelah 1,5 jam berorasi, enam orang
perwakilan pengunju rasa ditemui pihak kejati sekitar 30 menit.
Dikonfirmasi usai ditemui pihak Kejati
Jatim, Ketua GEMA Jatim Basuki menyatakan, bahwa pihaknya mendorong dan menagih
janji Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Jatim Didik Farkhan Alisyahdi usai bertemu perwakilan pengunjuk rasa
menjelaskan, kejati sudah bergerak dengan terus melakukan penyelidikan. ”Kami
sudah bergerak dan saat ini masih dalam tahap melakukan penyelidikan dan tentunya
belum bisa kami utarakan," jelasnya. Mengenai sudah berapa jumlah saksi
yang sudah dimintai keterangan, mantan Kajari Surabaya ini juga menolak memberikan
penjelasan. ”Ini juga masih ranahnya penyidik. Nantilah pasti kami undang
teman-teman wartawan,” pungkasnya.
Sekadar mengingat, P2SEM merupakan dana
hibah yang langsung disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan, pelaksana program bantuan langsung adalah
Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim. Tak ayal, dana hibah ini
menjadi ‘bancaan’ legislatif dan eksekutif. Bahkan KPK menyebutnya sebagai Mega
Korupsi di Jawa Timur yang terkoordinir dengan rapi dan sistematis.
Tak heran, setelah 10 tahun berlalu,
kasus P2SEM akan diusut kembali oleh Kejati Jatim. Mengingat, kasus korupsi P2SEM
pada 2009 ini membuat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 Fathorrasjid
ditangkap dan dihukum. Namun, paska penangkapan itu, pengusutan dan penuntasan
kasus P2SEM seakan terhenti. Hingga akhirnya Ketua DPRD Jawa Timur periode
2004-2009 tersebut meninggal dunia pada 2017.
Sementara pada November 2017, Kejati kembali
menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM. Yakni, seorang saksi kunci kasus
P2SEM, dr Bagoes Soetjipto yang kabur ke Malaysia selama enam tahun. Setelah
penangkapan ini, Kejati Jatim menyatakan akan kembali membuka kasus P2SEM pada
awal 2018. (lia/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!