Sampang,
Mitra-Jatim.com-
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Aparatur Sipil
Negara di Sampang, Madura, Jawa Timur dilarang ikut cawe-cawe dalam kontestasi
politik praktis itu. Larangan ini tidak main-main dan bukan hanya gertak
sambal.
Karena, bagi ASN yang kedapatan terlibat
politik praktis di pilkada, Bupati Sampang Fadhilah Budiono akan memebriakan sanksi
tegas. ”Siapa pun mereka yang terlibat politik praktis, saya akan berikan
tindakan tegas. Para ASN tugas utamanya adalah melayani masyarakat bukan
berpolitik di pilkada serentak 2018,” terangnya Jumat (19/1/2018).
Menurut Fadhilah Budiono, larangan berpolitik praktis sudah diatur UU No 10 Tahun 2016, pada perubahan kedua UU No 1 Tahun 2015, yakni Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tidak hanya itu, larangan terlibat politik praktis juga diatur dalam pasal 4 PP No 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. ”Urusan pilkada, biarlah KPU yang mengatur. ASN jangan ikut campur mengatur dan memetakan politik pilkada," tegasnya. (mus/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!