Bambang Soesatyo Resmi Jabat Ketua DPR RI Gantikan Setnov

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, Mitra-Jatim.com- Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto (Setnov) yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP. Bambang dilantik dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore (15/1/2018) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Rapat paripurna sendiri dihadiri 307 anggota DPR RI.

Dalam rapat paripurna ini sempat ada interupsi dari anggota Fraksi Demokrat Michael Watimena. Ia meminta pergantian Ketua DPR RI tidak mengurangi hak anggota DPR RI yang telah ada sebelumnya. ”Apa yang dirilis ketua sebelumnya jangan dipangkas. Kalau bisa ditingkatkan untuk peningkatan kerja. Karena pengalaman kami dalam pergantian ada hak kami yang dipangkas dan mengurangi kinerja kami," katanya.
.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pelantikan Bambang dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Wakapolri Irjen (Pol) Syafrudin, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga. Semuanya adalah mitra kerja Bambang selaku Ketua Komisi III DPR RI.

Hadir pula Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dengan ditemani sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Seiring penunjukannya sebagai Ketua DPR RI, Bambang ditarik keanggotaannya dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Fraksi Partai Golkar atas instruksi Airlangga. Bamsoet juga diamanahi Airlangga untuk menyelesaikan dua tugas utama. Yakni, merampungkan rekomendasi Pansus Angket KPK dan menyelesaikan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (tom/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)