Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK memutuskan tidak mau berlama-lama mengusut kasus dugaan menghalagi
penyidikan yang dilakukan tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya
Novanto (Setnov) tersangka kasus korupsi e-KTP. Buktinya, setelah mangkir dari
dua panggilan, KPK dengan dibantu satuan Brimob akhirnya mencari dan menangkap Fredrich
Yunadi pada Sabtu (13/1/2018).
Penangkapan dilakukan KPK, karena
Fredrich Yunadi dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. ”Sejak
kemarin kami sudah sampaikan, kami menghimbau FY (Fredrich Yunadi, red) untuk datang pada proses
pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu, tetapi yang bersangkutan
tidak datang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung
KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Saat penangkapan, tambah Febri, KPK membawa
Sprinkap ( Surat Perintah Penangkapan), Penagkapan dilakukan, karena KPK
menyakini FY diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice.
”Yakni perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP dengan tersangka
SN (Setya Novanto, red)," jelasnya.
Penangkapan terhadap Fredrich dilakukan
paskamangkir dari panggilan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif
dari tim penyidik KPK. KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah di Jakarta
Selatan usai cek kesehatan di RS Medistra, pada Jumat (12/1/2018) malam. Saat ini tersangka Fredrich ditahan di rutan KPK bersama tersangka dr. Bimanesh Sutarjo yang merawat tersangka Setnov, dan tersangka korupsi e-KTP Setnov. (tom/sh/edo)
Sumber: KPK RI
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!