Gara-gara Proyek E-Rapor, Rekanan Laporkan 55 Kepala SDN Kota Madiun ke Polisi

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Madiun, Mitra-Jatim.com- Sebanyak 55 kepala SD Negeri di Kota Madiun dilaporkan Polres Madiun Kota terkait pengadaan aplikasi rapor elektronik atau e-rapor, Senin (22/1/2018). Pelapor adalah rekanan proyek PT Sky Tech Asia (STA).

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro membenarkan, pihaknya menerima laporan dari rekanan proyek asal Yogyakarta itu. Dari keterangan pelapor, sebanyak 56 SDN di Kota Madiun memesan software aplikasi e-rapor. “Dari 56 sekolah yang mengajukan permohonan, hanya satu sekolah sudah membayar. Sedangkan 55 sekolah tidak mau membayar yang dilaporkan ke kami,” kata Logos kepada wartawan, Senin.

Logos menerangkan, software e-rapor tersebut selesai dipasang pada Desember 2017. Laporan dari pelapor, masing-masing sekolah memiliki tanggungan membayar software yang dipesan senilai Rp 35 juta. Saat ditanya mengenai alasan kepala sekolah tidak mau membayar, Logos mengatakan hal itu masuk proses penyelidikan.

”Penyelidik juga masih mengklarifikasi pihak terkait soal itu. Saat ini kami masih menyelidiki. Kami masih mengklarifikasi alasan mereka tidak membayar. Hasil penyelidikan dan klarifikasi nanti, akan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan,” terangnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyas, tidak banyak berkomentar soal itu. Dia menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke polisi. ”Kami meminta seluruh kepala sekolah yang dipanggil menjawab apa adanya. Kalau enggak ditanya enggak usah jawab. Perintah saya itu saja,” katanya.

Menurut dia, seharusnya sekolah membelanjakan barang melalui e-katalog. ”Seharusnya mengikuti pembelanjaan barang sesuai aturan. Misalnya, e-katalog atau beli langsung. Tapi ikuti aturannya,” ujarnya. Sedangkan, kepala SDN Madiun Lor 5, Joko Susilo menolak diwawancarai saat dkonfirmasi terkait laporan rekanan PT. STA. (bam/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)