Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Hariyanto saat memeriksa garam ilegal |
Pacitan, Mitra-Jatim.com- Warga Pacitan harus lebih teliti
membeli garam. Ini setelah, Polres Pacitan berhasil menggerebek gudang garam
ilegal di Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Penggerebekkan dilakukan
polisi pada Selasa (2/1/2018) lalu.
Gudang garam tersebut milik AM (38), warga Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Pemilik gudang garam tidak bisa berkutik, ketika anggota Satreskrim Polres Pacitan menggerebeknya. ”Pemilik mengakui, karena memang sudah terbukti, garam yang ada di gudangnya tidak berizin BPOM," kata Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Hariyatno kepada wartawan Kamis pagi (4/1/2018).
Setyo menjelaskan, awalnya anggota mencurigai ada garam tanpa ada izin BPOM. Namun, mencantumkan label halal. Tapi, saat digerebek, baik karyawan maupun pemilik tidak bisa menunjukan surat izin BPOM dan label halalnya sudah kadaluarsa.
"Langsung kami bawa garam kasar sebesar 264 ton, garam halus 15.3 ton. Selain itu juga garam yang sudah dipacking yakni, garam kasar sebesar 805 bal atau 5,6 ton dan garam halus 447 bal atau 1,7 ton," jelasnya.
Pemilik garam ilegal, menurut Setyo, bakal dijerat pasal 91 jo pasal 142 UU RI No 82 tentang pangan dengan ancaman hukuman denda Rp 4 Miliar. Selain itu, dijerat pasal 8 huruf h Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar dan Permen Perindustrian RI No 43 tahun 2005 tentang pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beryodium. (sus/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!