Kadispendik Nganjuk Sidang Perdana Kasus OTT Bupati Nganjuk

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Surabaya, Mitra-Jatim.com- Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan (kadispendik) Nganjuk dan Kepala SMPN E Ngronggot Nganjuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

”Ibnu Hajar yang merupakan orang dekat bupati menemui Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan meminta uang Rp 200 juta sebagai uang syukuran. Karena mendesak dan hanya ada Rp 80 juta. Selanjutnya uang yang diterima dari Wisnu Anang Prabowo diserahkan Taufiqqurahman,”  jelas JPU KPK, Senin (29/1/2018).

Terdakwa Ibnu Hajar juga atas perintah Taufiqqurahman meminta uang syukuran ke beberapa pejabat lainnya yang waktu itu dipromosikan, sehingga terkumpul sekitarRp 590 juta. ”Terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa uang itu melalui terdakwa dan Suwandi dari Mokhamad Bisri, Harjanto, Sutrisno, Suroto, Tien farida Yani, Teguh Sudjatmika dan dari para pegawai yang dipromosikan atas kewenangan bupati,” urai JPU KPK.

Bahkan, M Bisri (berkas terpisah) sebagai Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Nganjuk yang sebelumnya Kasubbag Rumah Tangga RSUD Nganjuk menyampaikan kepada Taufiqqurahman bahwa para 10 pegawai yang namanya disodorkan itu sanggup memberikan uang syukuran. ”Dari kedekatannya dengan Taufiqqurahman, terdakwa (Ibnu Hajar, red) mendapat promosi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tanpa  harus menyerahkan uang syukuran,” tambah JPU KPK.

Sidang kemarin dalam berkas berbeda dengan terdakwa M Bisri, dengan agenda keterangan saksi dari Agus Subagyo (Plt Sekda Nganjuk); Dr Neri (Wadir Umum Keuangam RSUD Nganjuk), dan Fx Teguh Pratono (Direktur RSUD Nganjuk). Sedangkan, agenda sidang dengan terdakwa Harjanto dan M Bisri, menghadirkan saksi Suwandi, Ibnu Hajar, dan Taufiqqurahman. (lia/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)