Terjerat Kasus Suap Ketua DPRD Kota Malang
Surabaya, Mitra-Jatim.com- Majelis hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur yang diketuai Unggul Warso Murti menggelar
sidang perdana terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan
Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono,
Selasa (30/1/2018). Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan
dakwaan di persidangan yang terbuka untuk umum.
Tim JPU KPK mendakwa Jarot melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Bahwa terdakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang Rp 700 juta kepada penyelenggara negara dalam hal ini Moch Arief Wicaksono," kata salah satu tim JPU KPK, Selasa (30/1/2018).
Dari keterangan terdakwa yang dituangkan dalam BAP, uang imbalan yang diserahkan ke Ketua DPRD Kota Malang menggunakan istilah uang ”pokir”. ”Uang Rp 700 juta tidak diserahkan utuh, tetapi dipisahkan Rp 100 juta dalam amplop dan sisanya tetap dalam kardus," tambah JPU KPK.
Setelah menerima uang ‘pokir’, selanjutnya Ketua DPRD Kota Malang membagi uang Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua DPRD Kota dan Ketua Fraksi DPRD Kota. Dengan jumlah seluruhnya 45 orang, untuk ketua komisi dan ketua fraksi masing-masing Rp 15 juta dan anggota DPRD masing-masing Rp 12,5 juta. ”Sehingga, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) P-APBD TA (Tahun Anggaran) 2015, pada pokoknya menyetujui," ujar JPU KPK. (eka/lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!