KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan Suap Proyek KemenPUPR 2016

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun 2016. Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Saut mengatakan, Bupati Rudi Erawan ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus itu, KPK sudah memproses 10 orang dari unsur swasta, pemerintahan, dan DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan. ”KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu RE, Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Saut.

Selaku bupati, lanjut Saut, Rudi Erawan diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap untuk Rudi Erawan diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.  Amran diduga menerima sejumlah uang proyek di PUPR dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir. ”Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) dan kepada RE (Rudi)," ujar Saut.

Saut menyatakan, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/edo)



Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)