Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun 2016. Penetapan
tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Saut mengatakan, Bupati Rudi Erawan
ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus
tersebut. Dalam kasus itu, KPK sudah memproses 10 orang dari unsur swasta,
pemerintahan, dan DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan. ”KPK
menemukan bukti cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu RE, Bupati
Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Saut.
Selaku bupati, lanjut Saut, Rudi Erawan diduga
menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya. Suap
untuk Rudi Erawan diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran diduga menerima sejumlah uang proyek di
PUPR dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir. ”Uang
tersebut diberikan kepada AHM (Amran) dan kepada RE (Rudi)," ujar Saut.
Saut menyatakan, Rudi Erawan juga diduga
menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a
atau pasal 12 huruf b, atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!