Jakarta, Mitra-Jatim.com- Fredrich Yunadi, mantan
pengacara Setya Novanto (Setnov) tersangka kasus korupsi e-KTP, ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Fredrich diduga
melakukan kegiatan menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP
yang dilakukan Setnov.
KPK
menduga Fredrich sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata
Hijau sebelum mantan Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan mobil. Bahkan, KPK
menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan di rumah sakit di
kawasan Jakarta Selatan itu. Fredrich diduga datang lebih dulu berkoordinasi
dengan pihak RS, bahwa Setnov akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal,
saat
itu belum diketahui Setnov sakit apa. "Didapat juga informasi, bahwa salah
satu dokter di RS mendapat telrpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN
(Setnov), bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar
perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu
belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu
(10/1/2018).
KPK
juga mengungkapkan, sebelumnya ada
dugaan persekongkolan Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh
Sutarjo. Keduanya diduga bekerjasama memasukan Setnov ke RS Sakit Medika
Permata Hijau, paska kecelakaan lalu lintas yang dialami di kawasan Permata
Hijau, Kamis (16/11/2017) lalu. "FY dan BST diduga bekerjasama memasukan tersangka SN
ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga
dimanipulasi sedemikian rupa," jelas Basaria Panjaitan.
Bimanesh
merupakan dokter yang pernah merawat Setnov setelah mengalami kecelakaan di
kawasan Permata Hijau. Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerjasama, itu agar
Setnov dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kasus
ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga
melakukan tindak pidana mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka
Setnov. ”Keduanya disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Basaria Panjaitan. (tom/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!