KPK Tetapkan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Jadi Tersangka

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Jakarta, Mitra-Jatim.com- Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) tersangka kasus korupsi e-KTP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Fredrich diduga melakukan kegiatan menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan Setnov.

KPK menduga Fredrich sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan mobil. Bahkan, KPK menduga Fredrich berencana memesan 1 lantai kamar perawatan di rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan itu. Fredrich diduga datang lebih dulu berkoordinasi dengan pihak RS, bahwa Setnov akan dirawat pukul 21.00 WIB. Padahal,

saat itu belum diketahui Setnov sakit apa. "Didapat juga informasi, bahwa salah satu dokter di RS mendapat telrpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN (Setnov), bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

KPK juga mengungkapkan,  sebelumnya ada dugaan persekongkolan Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga bekerjasama memasukan Setnov ke RS Sakit Medika Permata Hijau, paska kecelakaan lalu lintas yang dialami di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) lalu. "FY dan BST diduga bekerjasama memasukan tersangka SN ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," jelas Basaria Panjaitan.

Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Setnov setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerjasama, itu agar Setnov dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. ”Keduanya disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Basaria Panjaitan. (tom/sh/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)