Jakarta, Mitra-Jatim.com- Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly memastikan menjatuhkan
sanksi administratif berupa pemecatan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto. Ini menyuduk tertangkapnya
Cahyono Adhi oleh tim gabungan BNN dan BNNP Jateng, Senin (15/1/2018) lalu,
karena diduga kuat terlibat jaringan narkob. ”Nanti pastilah akan ada hukuman
administratifnya. Kalau seperti itu nampaknya sanski pemecatan,” kata Yasonna
di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Namun, lanjut Yasonna, dirinya masih menunggu
terlebih dahulu laporan dari tim internal yang telah diperintahkan melakukan
pemeriksaan internal terhadap Kalapas Purworejo itu. ”Irjen dan Dirjen Pas
sudah mengirim pemeriksa. Nanti akan ada hukuman administratifnya, itu pasti
lah. Saya tunggu laporannya dulu, baru menentukan sanksinya,” ujarnya. Sementara
soal proses hukum Cahyono Adhi, Yasonna menyerahkannya kepada pihak kepolisian
dan BNN. ”Soal pidananya biar kepolisian dan BNN yang memprosesnya,” tambahnya.
Dalam kasus itu, Kalapas Purworejo Cahyono
Adhi diduga kuat menerima aliran dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba
bernama Kristian Jaya Kusuma alias
Sancai. Diduga penerimaan uang Cahyono Adhi terjadi saat menjabat KPLP Lapas
Nusakambangan. Diduga juga Cahyono Adhi bekerjasama dengan dengan Sancai dalam
peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara atau lapas. (tom/edo).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!