KPK Sita Mobil Hingga Tas Mewah Hasil TPPU Rp 436 Miliar Milik Bupati Kukar

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif Kaltim, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Sejumlah aset yang diduga hasil TPPU kedua tersangka pun disita.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan, ada 40 buah tas mewah telah disita KPK. ”Sejauh ini ada 40 tas mewah kita sita terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan RIW (Rita Widyasari) dan ini asli ada sertifikatnya,” kata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Namun, Syarief mengaku belum mengetahui nilai keseluruhan tas mewah yang menjadi barang bukti dugaan TPPU yang dilakukan Rita.

Ia hanya menyebut, Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 436 miliar. ”Selain tas mewah, penyidik KPK juga menyita sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya. Juga telah menyita uang sejumlah US$ 10.000, dan uang pecahan rupiah lainnya. Sehingga total keduanya totalnya sekitar Rp 200 juta,” terangnya.

Penyitaaan terhadap sejumlah barang tersebut dilakukan penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Rita di Tenggarong pada Kamis (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak lainnya di Samarinda pada Sabtu (13/1/2018), serta satu rumah milik teman Rita di Tenggarong pada Senin (15/1/2018) kemarin.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yakni Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, serta dua unit Apartemen di Balikpapan, Kaltim. Juga sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Syarief, penyitaan terhadap sejumlah mobil dan apartemen tersebut disita oleh KPK sebelum menjerat Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU. (tom/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)