Jakarta, Mitra-Jatim.com- KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Kutai
Kartanegara (Kukar) non-aktif Kaltim, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media
Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil
TPPU kedua tersangka pun disita.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief
mengatakan, ada 40 buah tas mewah telah disita KPK. ”Sejauh ini ada 40 tas mewah
kita sita terkait indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan RIW
(Rita Widyasari) dan ini asli ada sertifikatnya,” kata di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Selasa (16/1/2018). Namun, Syarief mengaku belum mengetahui nilai
keseluruhan tas mewah yang menjadi barang bukti dugaan TPPU yang dilakukan Rita.
Ia hanya menyebut, Rita dan Khairudin
diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam
sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar
Rp 436 miliar. ”Selain tas mewah, penyidik KPK juga menyita sepatu, jam tangan
dan perhiasan lainnya. Juga telah menyita uang sejumlah US$ 10.000, dan uang
pecahan rupiah lainnya. Sehingga total keduanya totalnya sekitar Rp 200 juta,”
terangnya.
Penyitaaan terhadap sejumlah barang
tersebut dilakukan penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Rita di Tenggarong
pada Kamis (11/1/2018), tiga rumah anggota DPRD (tim 11) di Tenggarong pada
Jumat, (12/1/2018), Kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik
pihak lainnya di Samarinda pada Sabtu (13/1/2018), serta satu rumah milik teman
Rita di Tenggarong pada Senin (15/1/2018) kemarin.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset
milik Rita berupa tiga unit mobil, yakni Toyota Vellfire, Ford Everest, dan
Land Cruiser, serta dua unit Apartemen di Balikpapan, Kaltim. Juga sejumlah
dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta
dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten
Kutai Kartanegara. Menurut Syarief, penyitaan terhadap sejumlah mobil dan
apartemen tersebut disita oleh KPK sebelum menjerat Rita dan Khairudin sebagai
tersangka TPPU. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!