Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan reklamasi Teluk
Jakarta bukan proyek ataupun kepentingan pengembang, namun program jangka panjang
pemerintah. "Reklamasi Teluk Jakarta itu, yang punya hajat bukan swasta,
tapi pemerintah," tegas Prof. Yusril, Sabtu (13/1/2018).
Karena itu, ia menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih berhati-hati dalam menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mengingat, reklamasi bukan kebijakan, melainkan perjanjian pemerintah dengan pihak swasta atau pengembang. ” Pemda DKI meski harus lebih hati-hati, karena itu bukan kebijakan, tetapi perjanjian dengan pihak lain," katanya.
Selain itu, Prof. Yusril menjelaskan,
menjadi suatu fenomena yang menarik jika Pemda DKI Jakarta akan menggugat
Pemerintah Pusat. ”Repotnya ini dua instansi pemerintah, apalagi sekarang mau
menggugat Pemda DKI tergugat BPN, artinya instansi daerah menggugat pusat dan
ini jarang sekali terjadi," jelasnya.
Di samping itu, menurut Prof. Yusril, sulit jika Pemprov DKI Jakarta ingin membatalkan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Karena, sudah ada perjanjian antara pemerintah dan pihak swasta mengenai reklamasi Teluk Jakarta. "Perjanjian itu tidak mudah dibatalkan secara sepihak," tandasnya
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengajukan pencabutan pembatalan hak guna bangunan reklamasi kepada
Kementrian Agaria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Namun, Menteri ATR/BPN Sofyan
Djalil menolak permintaan tersebut. Sofyan pun mempersilakan jika Gubernur
Anies ingin menggugat keputusan tersebut ke pengadilan. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!