Ratusan Ambulans Desa di Jember Dikandangkan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jember, Mitra-Jatim.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Jawa Timur, akhirnya mengandangkan ratusan ambulans desa yang belum memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomor.  Kepala Dinkes Siti Nurul Qomariah mengatakan, dari 195 unit ambulans desa yang ada, baru 40 unit dilengkapi surat operasional lalu lintas. Sedangkan, pengurusan surat untuk 155 unit lainnya membutuhkan waktu setidaknya satu bulan.  Ini dikarenakan, pemkab baru menerima pada akhir Desember 2017. "Insya Allah minggu depan selesai semua," katanya.

Nurul –panggilan Siti Nurul Qomariah- menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala Satlantas AKP Prianggo Parlindungan Malau.  ”Memang kami diimbau agar tidak dimanfaatkan dulu. Karena, kalau tidak ada nomor polisi, tidak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. Kesannya pemerintah melanggar aturan. Jadi mohon maaf, sementara 155 ambulan desa kami kandangkan dulu sampai ada surat-surat. Yang 40 ambulans sudah beroperasi,” ujarnya.

Beroperasinya ambulans desa tak dilengkapi STNK dan plat nopol terungkap, setelah ada pengakuan anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan Indrijati. Ia mengatakan,ambulan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro beroperasi tanpa plat nomor. Ambulans desa ini bagian dari program pengadaan tahap kedua APBD 2017.

Ambulans desa terpaksa digunakan karena ambulans puskesmas terpakai. ”Kami pakai saja, karena kebutuhan desa, Di kecamatan lain juga sama, dipakai walau pun tidak berplat. Bahkan, dipakai menjemput orang sakit di luar Kabupaten Jember," kata Indrijati.

Bahkan, Rabu (17/1/2018) kemarin, terjadi dua kecelakaan yang melibatkan ambulans desa. Beruntung, tidak ada korban jiwa. Namun, salah satu ambulans desa menyenggol mobil warga di Jalan Jalan Letjen Suprapto, depan Markas TNI Artileri Medan 8. (suk/edo)






Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)