Madiun,
Mitra-Jatim.com- Polres
Madiun Kota menindaklanjuti laporan rekanan proyek PT Sky Tech Asia (PT. STA) yang melaporkan 55 Kepala SDN di Kota
Madiun, Senin lalu (22/1/2018). Buktinya, sebanyak 6 dari 55 Kepala SDN sudah diperiksa penyidik Polres Madiun Kota. Mereka diperiksa
terkait laporan PT. STA yang merasa ditipu, karena kepala SD belum membayar
tagihan paket program pengadaan software microsoft dan elektronik rapor
(e-rapor) senilai Rp 35 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP
Logos Bintoro menjelaskan, hingga saat ini sudah 6 kepala SDN diperiksa sebagai
saksi. ”Sementara enam saksi sudah kami diperiksa. Yaitu, kepala SDN Manguharjo
1, SDN Winongo 1, SDN Kartoharjo 1, SDN Oro-oro Ombo 1, SDN Taman 1, dan SDN Manis
Rejo 2," jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung
AKP Logos, alasan kepala SDN tidak membayar, karena pembelian barang atau
pengadaan tidak melalui e-katalog. ”Ya,
intinya dia itu kan masih nggak mau
bayar sementara. Maunya bayar kalau dari e-katalog," tambahnya.
Mengenai apakah ada orang yang sengaja
menyuruh atau mengarahkan 55 Kepala SDN agar membeli software ke PT. STA, AKP Logos
tidak mau berspekulasi. Yang jelas, awalnya hal ini di eranya kepala dinas lama.
”Mmakanya kami akan klarifikasi. Kemungkinannya kan masih banyak. Ssaat ini
masih kami lakukan penyelidikan guna mengetahui, apakah ada unsur tindak pidana
penipuan atau penggelapan,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Madiun Istono
meminta seluruh kepala SDN menghadapi kasus pengadaan aplikasi dan menjalani
proses hukum yang sedang berjalan. ”Saya hanya bisa menyarankan kepada kepala
sekolah dan jajaran di dinas pendidikan untuk tidak resah. Bagaimanapun juga
teman-teman menjadi tumpuan di dunia pendidikan," katanya.
Istono juga menduga, kepala SDN itu tidak memahami kasus pengadaan
software itu. Namun, mereka harus berani dan bertanggungjawab menghadapi
kasus ini. ”Program penganggaran proyek
ini tidak ada masalah. Uang yang ada di kepala SDN itu juga telah dikembalklan
ke Kasda," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya (22/1/2018), sebanyak 55 kepala SDN
di Kota Madiun diadukan ke polisi oleh rekanan proyek PT. STA. Pengadu merasa
ditipu, karena tagihan pembayaran atas pesanan barang senilai Rp 35 juta tak
kunjung dibayar hingga jatuh tempo akhir Desember 2017. Barang pengadaan
pesanan berupa aplikasi atau software Microsoft Windows Pro 10, Microsoft
Office 2016 Std, E-Rapor, pelatihan instalasi dan aktivasi Microsoft, pelatihan
dan pendampingan E-Rapor, domain dan hosting, serta pajak. (bam/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!