Satpol PP Jatim dan Sumenep Tutup Paksa Penambangan Ilegal

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Sumenep, Mitra-Jatim.com- Tiga galian C ilegal di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditutup paksa. Tiga lokasi penambangan ilegal ini berada di kawasan Hutan Kota sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, serta di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Kecamatan Batuan, yang semuanya milik H. Ruslan. Ketiga lokasi itu ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep bersama Satpol-PP Pemprov Jawa Timur.

Kepala Satpol-PP Sumenep Fajar Rahman mengatakan, pihaknya geram dengan perlakuan penambang. Sehingga Satpol-PP Sumenep bekerja sama dengan Satpol-PP Pemprov Jatim mendatangi tempat penambang ilegal dan melakuakan penutupan secara paksan. ”Kami sudah geram, karena sebelumnya sudah dilakuakan peringatan kepada pihak penambang, namun tetap saja. Sehingga, kami bekerja sama dengan Satpol PP Jatim melakukan penutupan paksa ketempat galian ilegal itu, ”kata Fajar.

Kepala Satpol-PP Pemprov Jatim, Budi Santosa yang ikut ke lokasi galian mengatakan, penambangan tersebut menyalahi aturan. Ditambah lagi, penggalian tidak dilengkapi surat- surat alias ilegal seperti syarat Amdal. Selain itu, penambangan ilegal melanggar Perda nomor 3 Tahun 2002. ”Sehingga, harus dilakukan penutupan, karena akan berdampak buruk pada lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep dari partai Hanura, M. Ramzi mengatakan, sangat perihatin atas penambangan ilegal yang sudah berlangsung tiga bulan itu terkesan dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.  Seharusnya, pemkab lebih peka dan cepat dalam melakukan komunikasi dengan Pemprov Jatim agar tidak membiarkan penambangan ilegal di Sumenep. Mengingatkan, jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan. (mus/lia/edo).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)