Tersangka Bambang Parikesit ditahan di Rutan Kejati Jatim. |
Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jawa Timur menahan
mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya
Mikhael Bambang Parikesit, Rabu (28/2/2018). Bambang Parikesit yang pada
2015-2016 merangkap sebagai direktur administrasi keuangan diduga kuat telah
menggunakan sebagian dana revitalisasi Rp 20 miliar yang bersumber dari APBD Kota
Surabaya dicampur untuk dana operasional.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, perbuatan tersangka Bambang Parikesit telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. ”Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot Surabaya di PD Pasar itu akan digunakan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan kegiatan lain,” kata Didik.
Sebenarnya, tambah Didik, ada satu lagi kasus yang membelit Bambang Parikesit di PD Pasar. Yakni, kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar yang juga digunakan untuk operasional PD Pasar. "Uang pencairan kredit itu, sekarang diblokir Dirjen Pajak, karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak Rp 17 miliar," terangnya.
Tersangka Bambang Parikesit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim. ”Kejati Jatim sekarang memiliki rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi, tersangka BP (Bambang Parikesit) ditahan di rutan Kejati Jatim," tambahnya. (lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!