Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan menghukum
tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki,
Senin (29/1/2018). Selain hukuman badan, M. Basuki diwajibkan membayar denda Rp
225 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Hakim juga mencabut hak politik M. Basuki selama empat tahun.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun pada terdakwa Mochamad Basuki," kata I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan W SH yang menutut terdakwa 9 tahun penjara. Pasca pembacaan vonis, terdakwa Basuki dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa Rahman Agung dan Santoso. Dua orang staf Basuki di DPRD Jatim, ini juga didenda Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan.
Terdakwa M. Basuki dinyatakan bersalah, karena menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Jatim terkait tugas pengawasan DPRD terhadap Perda dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim. Setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan mencicil setiap tiga bulan.
Ketika berlangsungnya penangkapan terdakwa Mochammad Basuki, Rahman Agung, dan Santoso, KPK menemukan Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung. Uang pecahan Rp 100.000 dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jatim. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jatim. Aliran suap itu diterima terdakwa M Basuki melalui stafnya yakni Santoso. (lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!