Semarang,
Mitra-Jatim.com-
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi
Satriyanto ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN
Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Penangkapan ini berkaitan dengan pemberian
kemudahan akses pengendalian narkoba di dalam lapas oleh jaringan Kristian Jaya
Kusuma alias Sancai.
"Iya benar, ada penangkapan itu.
Ini kerja tim gabungan kami dengan pusat," kata Kepala Bidang
Pemberantasan BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto kepada wartawan, Senin(15/1/2018).
Penangkapan tersebut, lanjut dia, dilakukan
Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB di Purworejo. Dalam penangkapan terdapat
barang bukti hasil pembelian Kalapas Purworejo yang diduga diterima dari
Sancai. "Hasil temuannya nanti dijelaskan BNN pusat," tambahnya.
.
Sancai merupakan narapidana kasus
narkoba kelas kakap asal Kalimantan yang sudah lama mengendalikan narkoba jenis
sabu. Jaringan Sancai berulang kali ditangkap dari hasil pengembangan BNN.
Meski ditahan di Lapas Kota Pekalongan, namun Sancai bisa dengan leluasa
mengendalikan narkoba.
Sebelum penangkapan ini, ada dua kasus
pengendalian narkoba dalam lapas oleh jaringan Sancai yang ditangkap. Pertama kurir
bernama Dedi Setiawan yang ditangkap di Jalan Setia Budi Semarang, karena
mengendalikan dua perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Dalam
pengakuannya, kurir Dedi merupakan jaringan Sancai. Satu kasus lainnya, soal
suap Ajun Komisaris KW anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda
Jateng.
KW ditangkap Tim Paminal Polda Jateng
bekerjasama dengan BNNP Jateng, karena berusaha menyuap petugas BNN Jateng atas
kasus Dedi yang diminta tidak dikaitkan dengan Sancai. Penyuapan KW sebelumnya
juga dibenarkan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru. Pengembangan
penyidikan narkoba ini, menemukan keterlibatan Kalapas Purworejo yang kini
sudah diamankan pihak BNN. (fan/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!