Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Tahun 2018 belum genap dua bulan, sebanyak delapan kepala daerah di Indonesia
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka
sebagian besar menyandang status
tersangka berawal dari operasi tangkap tangan(OTT) KPK. Delapan kepala daerah berstatus
tersangka itu terhitung awal Januari 2017 hingga 16 Februari 2017. Mereka adalah Bupati Hulu Sungaite Tengah
Abdul Latief, Buoati Kebumen Jateng M. Yahya Fuad, Bupati Jombang Jatim Nyono
Suharli W, Bupati Ngada NTT Marianus Sae,
Bupati Halmahera Maluku Utara Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati
Subang Jabar Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Lampung Mustafa.
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ditetapkan tersangka
dengan tiga orang lainnya yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan
Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono. Mereka diduga terlibat kasus
dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai,
tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam OTT KPK pada 4 Januari 2018. Dugaan
komitmen fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP,
dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6
miliar.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka
setelah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan
tersangka pada 23 Januari 2018. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang
lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan
Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Fuad bersama-sama Hojin menerima suap
dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan
barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan tersangka melalui OTT KPK dalam
kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono
ditangkap pada 3 Februari 2018 dengan dugaan menerima suap dari Plt Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap
tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala
dinas kesehatan definitif. Sebagian uang suap diduga digunakan Nyono sebagai
dana kampanye dalam Pilkada 2018.
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan tersangka melalui OTT KPK pada 11
Februari 2017 dengan tersangka Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di
Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Wilhelmus merupakan kontraktor di
Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
Sebagian suap untuk Marianus diberikan secara tunai ataupun lewat transfer
bank. Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018
bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ditetapkan tersangka
setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana
Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu
terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tahun 2016. Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor
proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018.
Gubernur
Jambi Zumi Zola Zulkifli ditetapkan tersangka KPK pada 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan tersangka bersama
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Zumi dan
Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. KPK menduga suap yang diterima
Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat
pengesahan R-APBD Jambi 2018. Perkara melibatkan kedua tersangka merupakan
pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Bupati
Subang Imas Aryumningsih ditangkap dalam OTT KPK di Subang dan Bandung, Jabara
pada 13 Februari 2017 hingga 14 Februari 2018. Imas bersama Kabid Perizinan DPM
PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta diduga menerima suap dari
pengusaha bernama Miftahhudin. KPK menahan Bupati Imas di Rutan Cabang KPK
pada15 Februari 2018. Diduga, Bupati Imasdan dua penerima lain telah menerima
suap total Rp 1,4 miliar. Adapun commitment fee perantara suap
dengan pengusaha Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Bupati
Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar. Imas mencalonkan diri lagi
sebagai Bupati Subang bersama Sutarno pada Pilkada 2018.
Bupati
Lampung Tengah Mustafa ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Februari
2018. Bupati Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah periode
2015-2020 ini diduga memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada
DPRD Lampung Tengah. Penetapan tersangka, bermula hasil OTT KPK di Lampung
Tengah pada 15 Februari 2018. Dari OTT
ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kadis Bina Marga
Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari
Taufik untuk memuluskan Pemkab Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar
kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi
Infrastruktur untuk pembangunan proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
mengatakan, para kepala daerah yang menjadi tersangka biasanya menggalang dana
dengan cara ilegal dan meminta kepada para pengusaha untuk modal kampanye mengikuti
kontestasi politik. Setelah terpilih, para kepala daerah berupaya mengembalikan
modal kampanye dengan praktik-praktik ilegal mulai dari mengutip, memeras
jajaran di bawah, menerima suap untuk memuluskan izin usaha, hingga
menyelewengkan anggaran daerah dan praktik korupsi lainnya. ”Disinilah KPK dan setiap
elemen bangsa perlu bekerja keras untuk menghentikan rezim korupsi di daerah.
Perlu cara-cara tertentu dalam mencegah dan menindak praktik korupsi. Apalagi
tahun 2018 ada 171 daerah menggelar Pilkada serentak,” katanya. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!