Pamekasan,
Mitra-Jatim.com-
Setidaknya 24.304 warga Pamekasan, Madura, Jatim terancam tidak bisa
menyalurkan hak suara pada Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada 27 Juni
mendatang. Ini didasarkan hasil
pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas KPU Pamekasan sebulan
terakhir, terhitung 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018. Jumlah itu
seluruhnya warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias
KTP-el.
”Berdasarkan hasil coklit kemarin, setidaknya ada 24.304 warga Pamekasan terancam tidak bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2018, karena tidak memiliki KTP-el,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Mohammad Subhan kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Dari hasil coklit, tercatat 711.099
warga terdaftar dalam A-KWK atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
”Untuk pemilih yang sudah coklit sebanyak 762.630 orang dengan status cocok
sebanyak 516.113 orang dan perubahan data pemilih sebanyak 119.054 orang,"
ujarnya.
Sementara itu, pemilih baru tercatat
sebanyak 54.792 orang dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 72.671
orang dan jumlah pemilih non e-KTP sebanyak 24.304 orang. ”Dan itu semua, sudah
berdasar prosentase coklit 100 persen," tambah Mohammad Subhan.
Meski begitu, bisa saja jumlah tersebut
kembali berubah jika warga sudah tuntas melakukan rekam KTP-el sebagai salah
satu syarat sebagai pemilih. ”Jadi, soal itu bisa saja berubah, jika
Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) segera melakukan rekam
KTP-el. Itu mereka baru bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2018,” pungkasnya. (mus/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!