24.304 Warga Pamekasan Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada Serentak

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Pamekasan, Mitra-Jatim.com- Setidaknya 24.304 warga Pamekasan, Madura, Jatim terancam tidak bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada 27 Juni mendatang.  Ini didasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas KPU Pamekasan sebulan terakhir, terhitung 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018. Jumlah itu seluruhnya warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias KTP-el.

”Berdasarkan hasil coklit kemarin, setidaknya ada 24.304 warga Pamekasan terancam tidak bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2018,  karena tidak memiliki KTP-el,” kata Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Mohammad Subhan kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).

Dari hasil coklit, tercatat 711.099 warga terdaftar dalam A-KWK atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Untuk pemilih yang sudah coklit sebanyak 762.630 orang dengan status cocok sebanyak 516.113 orang dan perubahan data pemilih sebanyak 119.054 orang," ujarnya.

Sementara itu, pemilih baru tercatat sebanyak 54.792 orang dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 72.671 orang dan jumlah pemilih non e-KTP sebanyak 24.304 orang. ”Dan itu semua, sudah berdasar prosentase coklit 100 persen," tambah Mohammad Subhan.

Meski begitu, bisa saja jumlah tersebut kembali berubah jika warga sudah tuntas melakukan rekam KTP-el sebagai salah satu syarat sebagai pemilih. ”Jadi, soal itu bisa saja berubah, jika Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) segera melakukan rekam KTP-el. Itu mereka baru bisa mencoblos di Pilkada Serentak 2018,” pungkasnya. (mus/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)