Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
KPK akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap
proyek jalan di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Marianus sebagai
tersangka setelah terjaring OTT KPK di Surabaya, Jatim pada Minggu
malam(11/2/2018).
”Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24
jam dan gelar perkara pagi tadi (12/2/2018) akhirnya disimpulkan adanya dugaan
tindak pidana korupsi, yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada
terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Selain Bupati Marianus, KPK menetapkan
Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka. Basaria
menjelaskan, Bupati Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah
proyek jalan di Kabupaten Ngada Pemprov NTT. Proyek jalan itu senilai Rp 54
miliar. Marianus menjanjikan semua proyek jalan itu digarap Wilhelmus Iwan Ulumbu.
WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor
20 Tahun 2001. Sedangkan, Bupati Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf
a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!