Jakarta, Mitra-Jatim.com- Partai Golkar mengambil
sikap tegas terhadap kadernya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang ditetapkan
tersangka kasus korupsi oleh KPK. Partai Golkar memutuskan memberhentikan
sementara Bupati Nyono dari posisi Ketua DPD Jawa Timur Partai Golkar dan
digantikan Pelaksana Tugas (Plt) dari DPP Partai Golkar. ”Pak Nyono secara
resmi dinyatakan tersangka oleh KPK, maka DPP Partai Golkar segera memproses
pemberhentian beliau," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily,
Minggu malam (4/2/2018).
Ace Hasan menegaskan, tindakan tegas
Partai Golkar itu sebagai konsekuensi dari komitmen Partai Golkar terhadap
pemberantasan korupsi yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar Airlangga
Hartarto. Karena itu, Partai Golkar tidak akan kompromi terhadap kader yang
melakukan tindakan tidak terpuji itu. ”Kita ingin menjalankan secara konsisten
menuju Golkar Bersih. Karena itu, Partai Golkar alan memberhentikan sementara
Pak Nyono dari Ketua DPD Partai Golkar Jatim,” 'tegasnya.
Seperti diketahui, Bupati Nyono diduga menerima Rp 200 juta dari tersangka Inna Sulestyowati, Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Pemkab Jombang. Pemberian suap diduga agar Bupati Nyono mengangkat Inna sebagai kadinkes definitif. KPK menjerat Bupati Nyono atas dugaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, Inna diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!