Cabuli Anak, Oknum Satpol PP Dituntut 13 Tahun Penjara dan Guru Ngaji Dituntut 8 Tahun Penjara

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Surabaya, Mitra-Jatim.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana 13 tahun penjara terhadap Achmad Syafi’i, oknum Satpol PP dan guru ngaji, Muhammad Sunarto pidana 8 tahun penjara. Dua terdakwa ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain murid ngajinya.

”Perbuatan terdakwa Ahmad Syafi’i sesuai pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 tengang Kekerasan Anak dan memaksa anak melakukan persetubuhan (cabul) terhadap 7 korban anak di bawah umur. Sedangkan, terdakwa Muhammad Sunarto dituntut 8 tahun, karena terbukti dalam Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan,” kata JPU Darwis dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim, Selasa (6/2/2018).

Annis Sadah dari Saodenrae Convention Center (SCC) selaku pendamping korban di persidangan mengatakan, perbuatan kedua terdakwa harus dapat hukuman seberat-beratnya. Karena, kedua terdakwa bisa dalam kategori predator anak. ”Tuntutan JPU semestinya lebih berat. Karena, kedua terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur lebih dari satu,” kata Annis. (lia/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)