Surabaya,
Mitra-Jatim.com- Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana 13 tahun penjara terhadap Achmad
Syafi’i, oknum Satpol PP dan guru ngaji, Muhammad Sunarto pidana 8 tahun
penjara. Dua terdakwa ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur yang tidak lain murid ngajinya.
”Perbuatan terdakwa Ahmad Syafi’i sesuai
pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 tengang Kekerasan Anak dan memaksa anak melakukan
persetubuhan (cabul) terhadap 7 korban anak di bawah umur. Sedangkan, terdakwa Muhammad
Sunarto dituntut 8 tahun, karena terbukti dalam Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1)
tentang Perlindungan,” kata JPU Darwis dalam tuntutannya di hadapan majelis
hakim, Selasa (6/2/2018).
Annis Sadah dari Saodenrae Convention
Center (SCC) selaku pendamping korban di persidangan mengatakan, perbuatan
kedua terdakwa harus dapat hukuman seberat-beratnya. Karena, kedua terdakwa
bisa dalam kategori predator anak. ”Tuntutan JPU semestinya lebih berat. Karena,
kedua terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur lebih dari
satu,” kata Annis. (lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!