Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK
terus melusuri dugaan aliran dana suap pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Pemkot
Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Ini dibuktikan KPK yang kembali memeriksa
sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Sedikitnya lembaga antirasuah itu telah
memeriksa 20 orang anggota DPRD Kota Malang. ”'Terhadap saksi dari anggota DPRD Kota Malang,
penyidik KPK terus mendalami keterangan terkait aliran dana suap yang diterima
oleh tersangka MAW,”' kata Febri, Rabu (7/2/2018). Selain itu, KPK meminta
keterangan staf ahli wali kota dan staf wali kota. ”'KPK mendalami keterangan dua
saksi staf wali kota, terkait komitmen pemberian dari eksekutif yang mengalir
ke DPRD Kota Malang,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD
Kota Malang 2015 ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch
Arief Wicaksono sebagai tersangka. ”Arief ditetapkan tersangka dalam dua
kasus, yaitu kasus dugaan suap terkait pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015
dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung
Kandang dalam APBD Kota Malang TA 2016 pada pada 2015,” jelas Febri..
Arief diduga menerima uang suap Rp 700
juta untuk pembahasan P-APBD Kota Malang 2015. Suap diduga diberikan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUPPB) Kota
Malang Jarot Edy Sulistyono. "Sedangkan dalam kasus suap pengganggaran
kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima uang suap Rp 250
juta. Dari kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu, satu penerima
suap dan dua pemebri suap,” pungkasnya. (tom/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!