Demo Kejari Jember, Warga Tagih Pengusutan Kasus Sewa Tanah Kas Desa

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jember, Mitra-Jatim.com- Sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur,  Senin (19/2/2018). Mereka melakukan aksi demo mempertanyakan kabar kabar pengusutan kasus sewa tanah kas desa (TKD) seluas 27 hektare di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan yang sudah dilaporkan ke Kejari Jember pada 9 Juni 2017 dan Inspektorat Pemkab setempat pada 20 Agustus 2017.

Seorang warga yang melakukan aksi demo, Farid Wadi mengatakan, kepala desa (kades) bukan aparatur sipil negara (ASN). ”Jadi seharusnya tidak perlu melalui Inspektorat dan kejaksaan bisa langsung memproses dan memeriksa kades. Selama ini, ketika ada kasus dengan desa selalu diarahkan ke Inspektorat dulu," katanya.

Pendemo lainnya Jumadi menambahkan, pihaknya meminta kepastian penyelesaian laporan kasus sewa tanah kas desa tersebut oleh kejaksaan. ”Kalau ada kekurangan (laporan), kami akan lengkapi. Butuh waktu berapa hari. Kalau luput, kami akan datang lagi ke sini. Kalau perlu semua orang di Desa Lojejer kami bawa ke kejaksaan ini,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Kurniawan kepada wartawan tidak berani banyak berjanji. ”Kami tidak bisa mengatakan 20 hari atau 30 hari pengusutan laporan kasus ini. Tapi, aspirasi teman-teman kami tampung dan kami sampaikan dan menjadi atensi kami tentunya di intelijen dan menjadi bahan masukan kepada beliau (Kepala Kejaksaa Negeri Jember Ponco Hartanto),” katanya.

Agus juga menegaskan, akan mempertanyakan permasalahan ini ke Inspektorat Pemkab Jember. "Semua tentunya butuh waktu. Tidak bisa kita mengundang seseorang, panggil, langsung tangkap. Harus ada dasarnya dan harus ada alat buktinya. Minimal dua alat bukti sudah kita amankan. Jadi, tidak semudah itu menangkap seseorang, nanti kami bisa dituntut balik dan bisa dipidanakan juga," tegasnya. (suk/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)