Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kepala
DLH), Harijanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri masing-masing hukuman
2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikir, Surabaya, Selasa
(20/2/2018). JPU KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto ini, juga membebani
hukuman denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan penjara.
JPU KPK menyatakan, kedua terdakwa terbukti
telah bersalah melanggar pasal 5 ayat satu huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karena, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada tersangka Bupati
Nganjuk Taufiqurrachman.
”Yakni dalam kasus jual beli jabatan,
terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Nganjuk Tahun 2017. Terdakwa Kadis
LH Harijanto terbukti menyuap Bupati Taufiqurrachman Rp 300 juta dan terdakwa
M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman Rp 600 juta,” kata Fitroh Rohcayanto. Atas
tuntutan JPU KPK ini, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan memberikan
kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan pada sidang
berikutnya.
Kasus dugaan korupsi suap ini hasil OTT
KPK pada 25 Januari 2017 di Jakarta dan Nganjuk yang menjaring 20 orang. Dari penyelidikan
dan penyidikan, KPK menetapkan lima
orang tersangka. Yakni, Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman, Kepala
Disdikbud Nganjuk Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot
Nganjuk, Suwandi sebagai penerima suap. Kabag Umum RSUD Nganjuk M. Bisri dan Kepala DLH Nganjuk Harjanto sebagai pemberi suap. (lia/sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!