Kediri,
Mitra-Jatim.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan mantan Kepala Dinas
Peternakan (Kadisnak) setempat berinisial S. Mantan Kadisnak Kabuoaten Kediri
ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2015-2016.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Subroto mengungkapkan,
pihaknya telah menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan S,
sejak awal Januari 2018. Kepala OPD yang masa dinasnya berakhir pada 2016 ini,
telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa kemarin (13/2/2018). ”Tersangka
melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2015-2016 sebesar Rp 547 juta,” ungkap Subroto
kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
Dana lebih lima ratus juta tersebut, disalahgunakan
tersangka untuk kepentingan pribadi. Sehingga tersangka melanggar ketentuan
pasal 2 UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini,
tersangka S ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Sementara, proses pemeriksaan masih tetap berlanjut hingga 20 hari ke depan. (min/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!