Korupsi Bansos 2015, Kejaksaan Tahan Ketua DPRD Jember Thoif

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jember, Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Ketua DPRD setempat Thoif Zamroni, Rabu (14/2/2018). Anggota legislatif dari Partai Politik (Parpol) Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) hewan ternak Tahun Anggaran (TA) 2015.

Penetapan tersangka dan penahanan Thoif ditegaskan Kepala Kejari Jembr Ponco Hartantokepada wartawan. ”Pengumpulan bukti terkait dana bansos hewan ternak tahun 2015 melalui usulan DPRD Jember ini, sudah dilakukan selama setahun.  Ini tadi karena kami periksa dulu sebagai saksi. Selanjutnya tim bersama saya melakukan ekspos, apakah  perkara ini ditingkatkan ke penetapan tersangka atau tidak," kata Ponco.

Hasil dari ekspos dan gelar perkara, menurut Ponco, semua penyidik menyimpulkan cukup alat bukti menetapkan Ketua DPRDJember Thoif menjadi tersangka. ”Modusnya, kami temukan di lapangan, dana bantuan sosial (bansos) hewan ternak ini tidak sesuai peruntukan dan juga ditemukan adanya penyalahgunaan," tambahnya.

Bansos hewan ternak ini diberikan kepada kelompok yang tidak sesuai Peraturan Mendagri Nomor 39/2012. Kelompok yang menerima bansos masih memiliki hubungan keluarga dengan Thoif. ”Padahal tujuan bansos mengentaskan kemiskinan. Tapi, rata-rata kami cek ke lapangan, penerima adalah orang tergolong mampu. Jadi tidak sesuai peruntukan," papar Ponco.

Dalam kasus ini, Thoif sementara disangkakan menyalahgunakan kewenangan. Mulai perencanaan hingga pengusulannya untuk meminta Tim Anggaran Pemkab Jember mengusulkan supaya DPRD diberikan bansos senilai Rp 33 miliar. ”Untuk kerugian negara dalam kasus ini, masih kita hitung dulu. Yang jelas, ditemukan surat atau bukti, dari Rp 33 miliar itu berbeda-beda perolehannya. Ketua kurang lebih dapat sekitar Rp 1,2 miliar, pimpinan sekitar Rp 1,2 miliar, dan anggota rata-rata dapat Rp 800 juta," pungkas Ponco. (suk/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)