Jember,
Mitra-Jatim.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Ketua DPRD setempat Thoif Zamroni,
Rabu (14/2/2018). Anggota legislatif dari Partai Politik (Parpol) Gerindra ini
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) hewan
ternak Tahun Anggaran (TA) 2015.
Penetapan tersangka dan penahanan Thoif
ditegaskan Kepala Kejari Jembr Ponco Hartantokepada wartawan. ”Pengumpulan
bukti terkait dana bansos hewan ternak tahun 2015 melalui usulan DPRD Jember
ini, sudah dilakukan selama setahun. Ini
tadi karena kami periksa dulu sebagai saksi. Selanjutnya tim bersama saya
melakukan ekspos, apakah perkara ini
ditingkatkan ke penetapan tersangka atau tidak," kata Ponco.
Hasil dari ekspos dan gelar perkara,
menurut Ponco, semua penyidik menyimpulkan cukup alat bukti menetapkan Ketua
DPRDJember Thoif menjadi tersangka. ”Modusnya, kami temukan di lapangan, dana bantuan
sosial (bansos) hewan ternak ini tidak sesuai peruntukan dan juga ditemukan
adanya penyalahgunaan," tambahnya.
Bansos hewan ternak ini diberikan kepada
kelompok yang tidak sesuai Peraturan Mendagri Nomor 39/2012. Kelompok yang
menerima bansos masih memiliki hubungan keluarga dengan Thoif. ”Padahal tujuan
bansos mengentaskan kemiskinan. Tapi, rata-rata kami cek ke lapangan, penerima adalah
orang tergolong mampu. Jadi tidak sesuai peruntukan," papar Ponco.
Dalam kasus ini, Thoif sementara
disangkakan menyalahgunakan kewenangan. Mulai perencanaan hingga pengusulannya
untuk meminta Tim Anggaran Pemkab Jember mengusulkan supaya DPRD diberikan
bansos senilai Rp 33 miliar. ”Untuk kerugian negara dalam kasus ini, masih kita
hitung dulu. Yang jelas, ditemukan surat atau bukti, dari Rp 33 miliar itu
berbeda-beda perolehannya. Ketua kurang lebih dapat sekitar Rp 1,2 miliar,
pimpinan sekitar Rp 1,2 miliar, dan anggota rata-rata dapat Rp 800 juta," pungkas
Ponco. (suk/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!