Padahal
67 Saksi Sudah Diperiksa
Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud
Yunus sebagai tersangka. Masud –panggilan akrabnya- diperiksa terkait
penyidikan kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun
2017. ”'Penyidik hari ini memeriksa kembali tersangka MY dalam kapasitas
sebagai tersangka,'' kata Kabiro Humas yang juga Juru Bicara KPK Febri
Diansyah, Rabu (7/2).
Pemeriksaan ini kali ketiga bagi Masud sebagai
tersangka. Sebelumnya dia diperiksa pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari
2018. Dalam kasus ini, menurut Febri, KPK sampai hari ini sudah memeriksa
67 saksi khusus untuk tersangka Masud. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota
Mojokerto, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota
Mojokerto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PUPR Kota
Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lingkup Pemkot Mojokerto,
dan lainnya.
Namun, hingga kini KPK belum melakukan
penahanan terhadap Masud. Febri
menyebut, penyidik masih mendalami pertemuan-pertemuan, terkait komitmen
pemberian suap proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017. Sementara,
usai menjalani pemeriksaan kali ketiga, Masud mengaku dicecar soal komitmen
yang diberikan kepada anggota dewan. Dia juga pasrah, jika KPK menahan dirinya.
”'Ya kita ikutin prosedur saja, mau ditahan monggo, enggak pun tidak apa-apa,''
katanya.
Masud merupakan tersangka kelima dalam
kasus ini. Sebelumnya, KPK lebih dulu
menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto
Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet
Febryanto. Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17
November 2017.
Kasus ini berawal dari OTT KPK di
Mojokerto, Jatim pada pertengahan Juni 2017. Empat orang ditangkap dan
ditetapkan tersangka. Mereka adalah Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet. KPK
juga mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak
Rp 300 juta merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD
Mojokerto. (tom/win/edo) .
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!