KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Jakarta, Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Hal ini diungkapkan Agung Sampurno, Kabag Hukum dan Umum Ditjen Imigrasi, kepada wartawan, Rabu (31/1/2018). ”Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi sudah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," katanya.

Hanya saja, Agung tidak membeberkan status hukum dari Zumi Zola. Tapi, dirinya mengungkapkan, pencegahan itu untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK. ”Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan KPK, terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi. Untuk masa pencegahan Zumi Zola berlaku hingga enam bulan ke depan,” ujar Agung.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Dari penggeledahan itu, pimpinan KPK Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan. Karena, menurut Saut, penggeledahan tersebut dilakukan, jika sebuah kasus korupsi sudah masuk ke tingkat penyidikan dan dipastikan sudah mengantongi nama tersangka. "Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

Meski begitu, Saut enggan menyebutkan tersangka tersebut merupakan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia hanya menyampaikan status tersangka baru penyidikan nantinya akan diumumkan KPK dalam beberapa hari ke depan. ”Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelasnya. Begitu juga, adanya keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka. ”Pokoknya ada perkembangan siginikan, nanti kita umumkan," tambah Saut. (tom/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)