Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur
Jambi Zumi Zola Zulkifli, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Hal ini
diungkapkan Agung Sampurno, Kabag Hukum dan Umum Ditjen Imigrasi, kepada
wartawan, Rabu (31/1/2018). ”Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi sudah
menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas
nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," katanya.
Hanya saja, Agung tidak membeberkan
status hukum dari Zumi Zola. Tapi, dirinya mengungkapkan, pencegahan
itu untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD
Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK. ”Alasan pencegahan adalah karena
keberadaan beliau diperlukan KPK, terkait proses penyidikan kasus korupsi
menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi. Untuk masa
pencegahan Zumi Zola
berlaku hingga enam bulan ke depan,” ujar Agung.
Seperti diketahui, beberapa hari
terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Dari penggeledahan itu, pimpinan KPK Saut Situmorang, mengaku telah
meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD
Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan. Karena, menurut Saut, penggeledahan
tersebut dilakukan, jika sebuah kasus korupsi sudah masuk ke tingkat penyidikan
dan dipastikan sudah mengantongi nama tersangka. "Kalau sudah sampai
geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata
Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kepada wartawan,
Rabu (31/1/2018).
Meski begitu, Saut enggan menyebutkan
tersangka tersebut merupakan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dia hanya menyampaikan status tersangka baru penyidikan nantinya akan diumumkan
KPK dalam beberapa hari ke depan. ”Hasil resminya segera kita umumkan beberapa
hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelasnya. Begitu juga, adanya
keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan
dengan penetapan status tersangka. ”Pokoknya ada perkembangan siginikan, nanti
kita umumkan," tambah Saut. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!