Jakarta,
Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka
kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jatim. Selain
Bupati Nyono, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jombang, Inna Silestyowati. ”KPK
meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan
dua orang tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Ahad (4/2/2018).
Bupati Nyono dan Kepala Dinkes Inna diduga
melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji
terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang. Penetapan
tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada
Sabtu (3/2/2018) di Jombang, Surabaya, dan Solo. Selain mengamankan Bupati Nyono
dan Inna, KPK menciduk lima orang, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak
sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban
Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah
uang kepada Bupati Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinkes definitif.
Uang yang diberikan diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan
kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. ”Dikumpulkan sejak
Juni 2017 total sekitar Rp 434 juta," kata Laode. Uang itu dibagi dengan
rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinkes,
dan 5 persen untuk Bupati Nyono. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200
juta kepada Bupati Nyono pada Desember 2017.
Selain itu, KPK menduga Inna membantu
penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta
pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli ini, diduga telah diserahkan kepada Bupati
Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Sebagai pihak pemberi, Inna
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bupati Nyono, sebagai
pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!