Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Zumi Zola ditetapkan
sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov
Jambi Arfan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap
politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat petang (2/2/2018). Basaria
menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi.
”KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, Gubenur Pemprov Jambi periode 2016-2021dan
ARN, Plt Kepala Dinas Bina Marga PUPR Pemprov Jambi,"kata Basaria kepada
wartawan.
Perkara yang melibatkan Zumi Zola ini, merupakan
pengembangan perkara kasus suap sebesar Rp 4,9 miliar(dari komitmen fee Rp 6 miliar, red) terkait pembahasan dan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi 2018
sebasar Rp 4,515 triliun atas empat tersangka sebelumnya yang terjaring OTT KPK
Sedangkna, Arfan sendiri, sebelumnya berstatus
tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi ini. Keduanya disangkakan melanggarkan
Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo
Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!