10
Parpol Lama, 4 Parpol Baru, dan 2 Parpol Tak Lolos
Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 14 dari 16 partai politik (parpol)
sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14
parpol itu terdiri dari 10 parpol lama dan 4 parpol baru. Sementara 2 parpol
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai
Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Penetapan parpol peserta Pemilu 2019 dilakukan
dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta
Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat,
Sabtu (17/2/2018). ”KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan
verifikasi kepengurusan partai politik. Keterwakilan perempuan sebesar 30
persen, domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman Sabtu, 17 Februari 2018.
Aries menjelaskan, dari hasil penelitian dan verifikasi faktual oleh KPU terhadap parpol di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, didapatkan rekapitulasi nasional parpol. Hasilnya, dari total 16 parpol yang dilakukan penelitian dan verifikasi faktual, ada 14 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sementar dua parpol tidak memenuhi syarat.
Parpol yang memenuhi syarat, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat," jelas Arief..
Menurut dia, dua parpol itu tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan,Provinsi Papua Barat. PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!