Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Sebanyak 14 partai politik (parpol) yang lolos persyaratan administrasi dan
verifikasi faktual, resmi mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019. Nomor urut ini didapat 14 parol melalui
proses pengundian nomor urut yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di
kantor KPU RI, Jakarta, Minggu malam (18/2/2018).
Pengambilan undian nomor urut dilakukan
langsung ketua umum parpol. Partai
Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Partai
Gollkar oleh Ketua Umum, Partai Gerindra oleh Ketua Umum Prabowo Subianto, dan
Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan. Kemudian, Partai
Hanura oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh
Presiden PKS Sohibul Iman, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Ketua
Umum Romahurmuziy.
Partai Demokrat dan Partai NasDem
(Nasional Demokrat) tidak dilakukan ketua umumnya, yakni Susilo Bambang
Yudoyono (Demokrat) dan Surya Paloh (NasDem). Partai Demokrat diwakili Sekjen Hinca Pandjaitan dan Komandan Satuan
Tugas Bersama (Kogasma), Agus Harimurti Yudhoyono. Partai NasDem diwakili Sekjen Johnny G Plate.
Sedangkan, empat parpol baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Ketua
Umum Grace Natalie, Partai Berkarya oleh Ketua Dewan Pembina Tommy Soeharto
(Hutomo Mandala Putra), Partai Perindo oleh Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo, dan
Partai Garuda oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana.
Sebelum mengambil nomor urut,
perwakilan parpol lebih dulu mengambil nomor antrean. Proses ini
disaksikan komisioner KPU yang diketuai Arief Budiman, Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
peserta pemilu, dan media massa. Dalam pengundian, PKB mendapat nomor urut 1
dan Partai Demokrat nomor urut paling buncit 14. Pemenang Pemilu 2014, PDIP
nomor urut 3, satu angka dibawah Gerindra nomor urut 2 dan di atas Golkar nomor
urut 4. Setelah itu, KPU mengundi dan menetapkan
nomor urut 4 parpol lokal Aceh. Yakni, Partai Aceh nomor 15, Partai SIRA nomor
16, Partai Daerah Aceh nomor 17, dan Partai Nangroe Aceh nomor 18..
Sesuai jadwal yang disusun KPU RI
sebelumnya, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
untuk Pilpres dan Pileg 2019 akan dilakukan pada 8-14 Agustus 2018. Pelaksanaan
kampanye dimulai pada 13 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan dan
penghitungan suara diperkirakan berlangsung pada 17 April 2019. (tom/edo)
Pengundian
Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019;
1.Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar).
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Beringin Karya (Berkarya)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar).
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Beringin Karya (Berkarya)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Pengundian Nomor
Urut 4 Parpol Lokal Aceh;
15.
Partai Aceh
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!