Bondowoso, Mitra-Jatim.com- Ketua Partai
Politik (Parpol) Hanura Bondowoso, Jawa Timur Nawiryanto Winarno, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Bondowoso. Ini setelah
Nawiryanto diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Waroka, Selasa (13/2/2018). ”Setelah dilakukan
penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti-bukti yang sudah kuat, pelaku
kami tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan,”kata Ade Waroka
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka itu, jelas Ade Waroka, berdasarkan laporan korban Yanto Haryono, warga Situbondo. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung. ”Dari penyelidikan dan penyidikan itu, kami sangkakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan," jelasnya.
Dari informasi di Polres Bondowoso, Nawiryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh
polisi, karena diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan transaksi
jual beli tebu. Modusnya, tersangka meyakinkan pelapor membeli tebu kepada
tersangka sebanyak 30 ton dengan keuangan sekitar lebih Rp 900 juta.
Tapi, setelah panen tebu, tersangka hanya memenuhi tebu sebanyak 14 ton. Kenyataan ini tidak sesuai nilai transaksi dan pelapor dirugikan sekitar Rp 500 juta. Karena dirugikan dan merasa ditipu, pelapor mengambiljalur hukum dengan melapor ke polisi. (sh/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!