Jakarta,
Mitra-Jatim.com- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Provinsi
Lampung, Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah. Mustafa
diduga memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada DPRD Lampung
Tengah.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018,
setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode
2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/2/2018).
Penetapan Bupati Mustafa seb agai tersangka,
bermula hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah pada Kamis
kemaruin(15/2/2018). Dari OTT ini, KPK menetapkan
tiga orang tersangka. Merekja adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis
Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kadis Bina Marga Lampung
Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap itu untuk memuluskan langkah Pemkab
Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman ini, rencananya untuk
pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan
surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung
Tengah untuk menggolkan pinjaman itu. "Untuk mendapat persetujuan atau
tanda tangan surat pernyataan, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1
miliar," kata Laode.
Ditambahkan Laode, tersangka MUS menyetujui
untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya
untuk menyiapkan uang yang diminta. ”Diduga atas arahan bupati, dana itu diperoleh
dari kontraktor Rp 900 juta. Sementara Rp 100 juta lagi untuk menggenapkan
jumlahnya berasal dari dana taktis," pungkasnya. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!