OTT di Lampung Tengah, KPK Tetapkan Bupati Mustafa Sebagai Tersangka

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung, Mustafa  sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah. Mustafa diduga memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada DPRD Lampung Tengah.

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/2/2018).

Penetapan Bupati Mustafa seb agai tersangka, bermula hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah pada Kamis kemaruin(15/2/2018). Dari  OTT ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Merekja adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap itu untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman ini, rencananya untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu. "Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.

Ditambahkan Laode, tersangka MUS menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta. ”Diduga atas arahan bupati, dana itu diperoleh dari kontraktor Rp 900 juta. Sementara Rp 100 juta lagi untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," pungkasnya. (tom/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)