Bandung,
Mitra-Jatim.com-
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018. Ketiga
tersangka adalah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (HH) dan anggota Komisioner
KPU setempat Ade Sudrajat (AS) serta Didin Wahyudin (DW) seorang tim pemenangan
pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin yang diduga pemberi suap.
Penetapan tiga tersangka itu disampaikan
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Kombes Umar Surya
Fana, Ketua Panwaslu Jabar Harminus Koto dan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat dalam
konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin
(26/2). ”Pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat satu bulan lalu. Kemudian
polisi melakukan penyelidikan dan terdapat struk ATM atau bukti transfer kepada
Panwaslu Garut dan kami kroscek ke bank mandiri. Ternyata, hasilnya
benar," kata Irjen Agung Budi.
Setelah itu, lanjut dia, polisi
melakukan pengumpulan bukti selama dua minggu. Hasilnya, terbukti ada
gratifikasi atau suap oleh seorang berinisial DW kepada Panwaslu dan Komisioner
KPU Garut. DW diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada Ketua Panwaslu dan
uang kepada Komisioner KPU senilai Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu
Sigra. ”Tujuannya untuk meloloskan paslon independen (Soni-Usep) pada tahapan
Pilkada Serentak Garut 2018,” terangnya.
Ketua Panwaslu dan seorang Komisioner KPU
Garut ditangkap Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dibantu Polda
Jabar dan Polres Garut, Sabtu lalu (24/2/2018). Disusul penangkapan DW sehari kemarin.
Dari penangkaapan tiga tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu lembar kuitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan
satu unit mobil.
Tersangka DW dijerat Pasal 5 UU Nomor 20
Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sedangkan, dua tersangka penyelenggaran pemilu, HH dan AS dijerat
Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2011 tentang tentang perubahan UU Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rin/dyaedo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!