Mojokerto,
Mitra-Jatim.com-
Polres Mojokerto berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di
Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Penggerebekan yang dibongkar anggota Satsabhara ini, berhasil mengamankan
seorang pelaku Masroni Saiful Amin.
Penangkapan pria asal Dusun Kembang,
Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet ini, berawal dari informasi masyarakat adanya
produksi minuman keras tanpa ijin. Mendapat informasi itu, anggota Sabhara
Polres Mojokerto langsung mengecek ke lokasi pembuatan pada Jumat malam
(9/2/2018).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan
tempat produksi minuman keras oplosan tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak
dilengkapi ijin sekitar 41,958 liter dalam kemasan drum plastik. Tidak mau
kecolongan, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
"Pelaku ini sudah memproduksi minuman
keras jenis minuman arak sejak tiga bulan terakhir. Kemampuan dia membuat
dipelajari secara otodidak," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus
Simarmata kepada wartawan, Sabtu siang (10/2/2018).
Di rumah kosong seluas sekitar 15x25
meter persegi, pelaku membuat minuma keras jenis minuman arak hasil racikan
sendiri dengan dibantu dua orang pegawainya. Dengan bahan baku air, gula,
fermipan dan ragi, pelaku mengemas dalam botol berukuran 1,5 liter dikemas
dalam dus mencapai 84 dus setiap harinya.
Satu kardus ada 12 botol ukuran 1,5
liter dijual pelaku dengan harga Rp 250 ribu kepada konsumennya. “Artinya, dalam
sebulan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 5 juta.
Sedangkan hasil dari campuran bahan baku minuman yang sudah disuling dan siap
dijual, pelaku memasarkan ke wilayah timur Pasuruan dan Probolinggo,” jelas
Kapolres Leonardus.
Sedangkan, untuk menghilangkan bau hasil
dari fermentasi minuman, pelaku menggunakan sebagian lahan depan rumah sebagai
kandang kambing. Tidak tanggung-tanggung, ada 13 ekor kambing dipelihara untuk
mengelabui warga selama ini. ”Untuk mengelabuai petugas agar baunya tidak
tercium, makanya saya kasih kandang kambing di teras depan rumah. Selama ini
warga tahunya saya kerja di mebel," kata pelaku.
Mengenai keahlian memproduksi minuman,
pria 35 tahun ini mengaku belajar sendiri. Namun ia sempat mendapatkan
peralatan dari seorang kawannya di Tuban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman
15 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis tentang UU tentang pangan dan
perdagangan. (sep/win/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!