Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak Oplosan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Mojokerto, Mitra-Jatim.com- Polres Mojokerto berhasil menggerebek rumah produksi minuman keras jenis arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penggerebekan yang dibongkar anggota Satsabhara ini, berhasil mengamankan seorang pelaku Masroni Saiful Amin.

Penangkapan pria asal Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet ini, berawal dari informasi masyarakat adanya produksi minuman keras tanpa ijin. Mendapat informasi itu, anggota Sabhara Polres Mojokerto langsung mengecek ke lokasi pembuatan pada Jumat malam (9/2/2018).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat produksi minuman keras oplosan tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak dilengkapi ijin sekitar 41,958 liter dalam kemasan drum plastik. Tidak mau kecolongan, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

"Pelaku ini sudah memproduksi minuman keras jenis minuman arak sejak tiga bulan terakhir. Kemampuan dia membuat dipelajari secara otodidak," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan, Sabtu siang (10/2/2018).

Di rumah kosong seluas sekitar 15x25 meter persegi, pelaku membuat minuma keras jenis minuman arak hasil racikan sendiri dengan dibantu dua orang pegawainya. Dengan bahan baku air, gula, fermipan dan ragi, pelaku mengemas dalam botol berukuran 1,5 liter dikemas dalam dus mencapai 84 dus setiap harinya.

Satu kardus ada 12 botol ukuran 1,5 liter dijual pelaku dengan harga Rp 250 ribu kepada konsumennya. “Artinya, dalam sebulan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 5 juta. Sedangkan hasil dari campuran bahan baku minuman yang sudah disuling dan siap dijual, pelaku memasarkan ke wilayah timur Pasuruan dan Probolinggo,” jelas Kapolres Leonardus.

Sedangkan, untuk menghilangkan bau hasil dari fermentasi minuman, pelaku menggunakan sebagian lahan depan rumah sebagai kandang kambing. Tidak tanggung-tanggung, ada 13 ekor kambing dipelihara untuk mengelabui warga selama ini. ”Untuk mengelabuai petugas agar baunya tidak tercium, makanya saya kasih kandang kambing di teras depan rumah. Selama ini warga tahunya saya kerja di mebel," kata pelaku.

Mengenai keahlian memproduksi minuman, pria 35 tahun ini mengaku belajar sendiri. Namun ia sempat mendapatkan peralatan dari seorang kawannya di Tuban.  Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis tentang UU tentang pangan dan perdagangan. (sep/win/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)