Pungli Pembuatan SIM, Kasat Lantas Polresto Bekasi Dicopot

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Jakarta, Mitra-Jatim.com- Pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) masih terjadi di kepolisian. Kali ini pungli dilakukan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Kasat Lantas Polresto) Bekasi Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nengah Adi Putra. Akibatnya, AKBP I Nengah Adi Putra dicopot dari jabatan Kasatlantas Polres Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kegiatan pungli tersebut diketahui saat Paminal Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (10/2) lalu. Dari OTT itu didapati barang bukti uang Rp 61 juta. ”Sabtu lalu dilakukan OTT terhadap Kasat Lantas Polresto Bekasi yang diduga melakukan pelanggaran pelayanan SIM. Paminal Mabes Polri mendapatkan barang bukti uang sebanyak Rp 61 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).

Lanjut Argo, polisi menduga uang tersebut didapatkan dari pungutan saat memberikan pelayanan SIM yang tidak sesuai prosedur. Yakni, tanpa melalui ujian teori dan ujian praktek. Selain itu,Kasat Lantas Poresto Bekasi juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya PNBP.

Dalam penarikan pungli, kata Argo, Kasat Lantas Polresto Bekasi mendapatkan uang dengan tarif berbeda-beda. Namun, dia enggan menyebut secara rinci berapa tarif pungli tersebut. ”Saat ini, Kasat Lantas Polreto Bekasi tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dia dicopot dari jabatannya dan akan kami proses pelanggaran disiplinnya," pungkasnya. (tom/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)