Jakarta,
Mitra-Jatim.com-
Pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM)
masih terjadi di kepolisian. Kali ini pungli dilakukan Kepala Satuan Lalu
Lintas Polres Metro (Kasat Lantas Polresto) Bekasi Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nengah Adi Putra. Akibatnya, AKBP I Nengah Adi
Putra dicopot dari jabatan Kasatlantas Polres Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo
Yuwono mengatakan, kegiatan pungli tersebut diketahui saat Paminal Mabes Polri
melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (10/2) lalu. Dari OTT itu
didapati barang bukti uang Rp 61 juta. ”Sabtu lalu dilakukan OTT terhadap Kasat
Lantas Polresto Bekasi yang diduga melakukan pelanggaran pelayanan SIM. Paminal
Mabes Polri mendapatkan barang bukti uang sebanyak Rp 61 juta," katanya
kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
Lanjut Argo, polisi menduga uang
tersebut didapatkan dari pungutan saat memberikan pelayanan SIM yang tidak
sesuai prosedur. Yakni, tanpa melalui ujian teori dan ujian praktek. Selain
itu,Kasat Lantas Poresto Bekasi juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa
berlakunya untuk didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya PNBP.
Dalam penarikan pungli, kata Argo, Kasat Lantas Polresto Bekasi mendapatkan uang dengan tarif berbeda-beda. Namun, dia enggan menyebut secara rinci berapa tarif pungli tersebut. ”Saat ini, Kasat Lantas Polreto Bekasi tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dia dicopot dari jabatannya dan akan kami proses pelanggaran disiplinnya," pungkasnya. (tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!