Surabaya,Mitra-Jatim.com- Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya, menangkap M.Hanafi. Pria berusia 54 tahun yang
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai
yang menjabat Lurah Bubutan ini ditangkap polisi, Kamis sore
(22/2/2018), karena memungut sejulah tarikan pada pedagang kaki lima (PKL) di
kawasan Perak Barat Surabaya.
Pungutan uang terhadap PKL itu,
diduga dilakukan tersangka sejak 2011. ”Tersangka melakukan pungutan uang
terhadap PKL diduga dilakukan sejak menjabat Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan
Krembangan, Kota Surabaya,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno,
kepada wartawan, Jumat pagi (23/2/2018).
Setelah melakukan penangkapan, polisi mengamankan dan memeriksa Hanafi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dalam melakukan pungli terhadap PKL di kawasan Jalan Perak Barat memperoleh uang Rp 1 juta per bulan. ”Nilai punglinya beragam, antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu setiap melakukan pungli,” ujar Kapolres Ronny Suseno. (dan/lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!