Selewengkan Dana Pasar, Mantan Plt Dirut Pasar Surya Ditahan Kejati Jatim

Mitra Jatim
Publiser ~
0
Tersangka Bambang Parikesit ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

Surabaya, Mitra-Jatim.com- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jawa Timur menahan mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya Mikhael Bambang Parikesit, Rabu (28/2/2018). Bambang Parikesit yang pada 2015-2016 merangkap sebagai direktur administrasi keuangan diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi Rp 20 miliar yang bersumber dari APBD Kota Surabaya dicampur untuk dana operasional.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, perbuatan tersangka Bambang Parikesit telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. ”Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot Surabaya di PD Pasar itu akan digunakan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan kegiatan lain,” kata Didik.

Sebenarnya, tambah Didik, ada satu lagi kasus yang membelit Bambang Parikesit di PD Pasar. Yakni, kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar yang juga  digunakan untuk operasional PD Pasar. "Uang pencairan kredit itu, sekarang diblokir Dirjen Pajak, karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak Rp 17 miliar," terangnya.

Tersangka Bambang Parikesit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim. ”Kejati Jatim sekarang memiliki rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi, tersangka BP (Bambang Parikesit) ditahan di rutan Kejati Jatim," tambahnya. (lia/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)