Surabaya,
Mitra-Jatim.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman memvonis bebas Salim Himawan Saputra.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan ini diputuskan majelis hakim dalam
sidang putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, apa yang dilakukan terdakwa Salim bukan perbuatan pidana, melainkan masuk perbuatan perdata (onslagh). ”Menyatakan terdakwa Salim Himawan tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, merehabilitasi nama baik terdakwa, serta mengembalikan harkat serta martabat terdakwa pada masyarakat,” kata Dedi Fardiman membacakan putusan majelis hakim.
Mendengar putusan hakim, JPU Chalidah Hapsari belum berani mengambil sikap. Dia menyatakan akan melaporkan dulu putusan majelis hakim pada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Suryadi. ”Kami laporan dulu pada atasan terhadap putusan hakim ini,” katanya.
Kasus atau perkara dugaan penipuan yang disangkakan terhadap Salim Himawan Saputra berawal perkenalan dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku bos konsultan pajak yang beralamat di Jalan Manyar Tirtomoyo II no. 12 Surabaya. Salim Himawan menjelaskan, Leny Anggreini pernah memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta terkait kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.
Upaya pengembalian dana pinjaman yang diminta Leny Anggreini telah dilakukan Salim Himawan sebesar Rp 300 juta, pada awal November melalu rekening Leny Anggreini. Namun, tiba-tiba dia mendapat somasi dari Elizabeth Kaverya. Dari informasi, Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya meminta pengembalian uang pada Salim sebesar Rp 950 juta. Karena, tidak bisa menuruti kemauannya, akhirnya keduanya mencoba mengkriminalkan Salim Himawan dengan melapor ke polisi dengan dugaan melakukan penipuan. (lia/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!