TNI AL Tangkap Kapal Asing Bawa 1 Ton Sabu di Perairan Batam

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Batam, Mitra-Jatim.com-  Anggota TNI AL menangkap kapal berbendera Singapura, Sunrise Glori, yang membawa sekitar satu ton sabu di Perairan Selat Philips, berdekatan dengan perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.  Dalam keterangan pers disampaikan Dispenal (Dinas Penerangan Angkatan Laut) menyatakan, tim TNI AL menemukan barang bukti sekitar satu ton sabu yang dimasukkan 41 karung beras dengan berat sekitar 1000 kg (1 ton) di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.

Dispenal menerangkan, penangkapan Kapal Sunrise Glory dilakukan pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB oleh KRI Sigurot milik TNI AL di Perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T, karena melintas di luar TSS yang masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.

Pada saat pemeriksaan, dokumen di kapal diindikasikan palsu. Kemudian, kapal ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam. Besok Kamisnya (8/2/2018) sekitar sekira pukul 16.00 WIB, KRI Sigurot  menyerahterimakan kapal tangkapan itu ke Lanal Batam.Setelah itu, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam.

Di Lanal Batam dilakukan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam. ”Dan, tepat pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1000 kg atau 1 ton tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan," terang Dispenal.

Penangkapan kapal yang membawa 1 ton sabu oleh anggota TNI AL di perairan Batam ini langsung mendapat apresiasi Panglima TNI, KASAL, BNN, dan Istana Presiden. Bahkan, Panglima TNI Marsekal  Hadi Tjahjanto akan memberikan penghargaan pada anggota TNI AL personel KRI Sigurot. (tom/oni/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)