Jakarta,Mitra-Jatim.com- Sebanyak 4,6
juta warga Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2018,
ternyata belum melakukan perekamana Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Karena
itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI jemput bola membuka pelayanan
keliling ke berbagai tempat melakukan perekaman KTP-el terhadap 4,6 juta
pemilih tersebut.
Itu dilakukan Kemendagri untuk merespons
KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI yang menyatakan 6,7 juta warga Indonesia yang mempunyai
hak pilih pada Pilkada Serentak 2018 belum memiliki KTP-el atau surat
keterangan pengganti KTP-el (suket). ”Sebanyak 4,6 juta pemilih dari 6,7 juta
pemilih merupakan warga Indonesia yang belum perekaman KTP-el. Karena itu,
pemerintah (Kemendagri) melakukan jemput bola mendatangi desa atau tempat
terpencil menggunakan sarana mobile enrollment membuka pelayanan perekaman dan
pencetakan KTP-el,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tjahjo juga menyatakan, Kemendagri sudah
menginstruksikan dispendukcapil di daerah tetap memberikan pelayanan di hari
libur. Selain itu, mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el proaktif
mendatangi tempat pelayanan, baik di desa/kelurahan, kecamatan, maupun dispenkcapil
kabupaten/kota. ”Tanpa partisipasi aktif masyarakat, maka penyelesaian target
100 persen penduduk memiliki KTP-el tidak dapat tercapai. Intinya penduduk harus
proaktif merekam KTP-el agar hak pilihnya terjamin,” terangnya.
Selain 4,6 juta pemilih dari 6,7 juta
pemilih yang belum perekaman KTP-el,
menurut Tjahjo, sisanya 2,1 juta warga merupakan pemilih pemula berusia 17
tahun yang wajib memilih dan dihitung sejak ditetapkan Daftar Penduduk Pemilih
Potensial Pemilu (DP4) sampai hari-H pemungutan suara. ”Sesuai ketentuan yang
diatur, penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan
e-KTP-nya. Tapi, pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan
memiliki surat keterangan pengganti e-KTP (suket) sebagaimana diterapkan pada Pilkada
Serentak 2017," kata Tjahjo.
KPU RI sebelumnya mengungkapkan, sebanyak
6,768 juta pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki KTP-el atau
surat keterangan pengganti KTP-el (suket). Jumlahnya 3,497 pemilih laki-laki
dan 3,270 juta pemilih perempuan. KPU berharap pemerintah dalam hal ini Kemendagri
RI bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya sebelum penetapan
Daftar Pemiluih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018. (tom/tyo/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!