Anak Anggota DPRD Bondowoso Tertangkap Nikmati Ganja di Rumah Kos

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Jember,Mitra-Jatim.com- Anak dari salah seorang anggota DPRD Bondowoso, Jatim berinisial AP (25) ditangkap anggota Polres Jember saat menikmati ganja bersama lima pemuda di salah satu rumah kos di Jember. Lima pemuda teman AP adalah AB(25), DF (23), IK(21), MDI(20), dan PUR(20) semuanya warga Bondowoso.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 14,7 gram ganja, satu tas ransel, dan satu tas kecil. ”Mereka kita tangkap di salah satu rumah kos di Perumahan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember pada 19 Januari 2018 dini hari,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Minggu (25/3/2018).

Keenam pemuda tersebut, tambah Kapolres Kusworo, patungan membeli ganja. Mereka mengaku baru membeli sekali dari salah satu warga Bondowoso berinisial D.  ”Sekarang orang berinisial D sedang kami cari," ujarnya. Kapolres Kusworo juga menjamin, semua tersangka diperlakukan sama dan tidak ada pengistimewaan. Termasuk  salah satu tersangka yang merupakan anak seorang anggota DPRD Bondowoso.

”Kami perlakukan sama sesuai prinsip equality before the law. Setiap warga negara siapapun memiliki kedudukan sama di muka hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 KUHP sub Pasal 111 ayat 1 UU No 35 th 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (jan/edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)