Belum Punya Izin Usaha, Penambangan Pasir di Klabang Ditutup

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, Mitra-Jatim.com- Aktivitas penambangan pasir sungai di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jawa Timur  akhirnya ditutup oleh anggota Satpol PP Pemab setempat. Penutupan dilakukan setelah diketahui aktivitas penambangan pasir sungai itu, belum mengantongi surat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) dan Izin Pertambangan Operasi Produksi (IPOP) yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan, penutupan penambangan pasir di Desa Pandak, Kecamatan Klabang berawal dari laporan masyarakat. ”Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penambang hanya punya surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tapi belum memiliki IUPE dan IPOP yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Karena itu, kami mengirim surat resmi penutupan dan tadi kami lakukan penutupan,” jelasnya, Kamis (1/3/2018).

Salah seorang penambang yang namanya enggan diberitakan mengaku, belum bisa memperoleh IUPE dan IPOP, karena membutuhkan biaya cukup besar. Sementara penambangan pasir di Desa Pandak merupakan penambangan berskala kecil. ”Kami belum mampu untuk memiliki persyaratan itu (IUPE dan IPOP),” akunya. Namun, lanjut dia, para pekerja penambangan pasir di Desa Pandak sekitar 90 persen warga desa setempat. Dengan sistem pengupahan borogan yang bergantung pada permintaan. (edo)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)