Bondowoso,
Mitra-Jatim.com-
Aktivitas penambangan pasir sungai di Desa Pandak, Kecamatan Klabang,
Bondowoso, Jawa Timur akhirnya ditutup
oleh anggota Satpol PP Pemab setempat. Penutupan dilakukan setelah diketahui
aktivitas penambangan pasir sungai itu, belum mengantongi surat Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi (IUPE) dan Izin Pertambangan Operasi Produksi (IPOP)
yang dikeluarkan Pemprov Jatim.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP
Pemkab Bondowoso, Samsul Hadi mengatakan, penutupan penambangan pasir di Desa
Pandak, Kecamatan Klabang berawal dari laporan masyarakat. ”Setelah dilakukan
penyelidikan dan penyidikan, penambang hanya punya surat Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), tapi belum memiliki IUPE dan IPOP yang dikeluarkan Pemprov
Jatim. Karena itu, kami mengirim surat resmi penutupan dan tadi kami lakukan
penutupan,” jelasnya, Kamis (1/3/2018).
Salah seorang penambang yang namanya
enggan diberitakan mengaku, belum bisa memperoleh IUPE dan IPOP, karena
membutuhkan biaya cukup besar. Sementara penambangan pasir di Desa Pandak
merupakan penambangan berskala kecil. ”Kami belum mampu untuk memiliki
persyaratan itu (IUPE dan IPOP),” akunya. Namun, lanjut dia, para pekerja
penambangan pasir di Desa Pandak sekitar 90 persen warga desa setempat. Dengan
sistem pengupahan borogan yang bergantung pada permintaan. (edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!