Mojokerto,
Mitra-Jatim.com-
Polisi menetapkan pemilik travel atau biro haji dan umrah PT
Arminareka Cabang Mojokerto, Sri Juanty (40) sebagai tersangka. Penetapan
status warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai
tersangka ini, setelah adanya laporan dari korban Makbul Qadar dan Dian
Mujiarti.
Dua warga Kelurahan Meri, Kecamatan
Kranggan, Kota Mojokerto tersebut melaporkan Sri Juanty ke Polres Mojokerto Kota
dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan haji 2017. Tersangka
gagal memberangkatkan korban ke tanah suci. Padahal, korban sudah melunasi
pembiayaan haji plus kepada tersangka sebesar Rp 262 juta.
Korban sudah melalui pemberangkatan
menuju Makkah menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Riyadh. Namun, masih
harus transit ke Kuala Lumpur Malaysia dan Bombay India.
Saat di India korban justru dicekal pihak imigrasi lantaran tidak menggunakan visa haji, tapi visa berkunjung atau ziarah. Akibatnya, korban dideportasi dan kembali ke Indonesia. Dari kejadian itu, korban yang merupakan pasangan suami istri melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ke Mapolres Mojokerto Kota.
Saat di India korban justru dicekal pihak imigrasi lantaran tidak menggunakan visa haji, tapi visa berkunjung atau ziarah. Akibatnya, korban dideportasi dan kembali ke Indonesia. Dari kejadian itu, korban yang merupakan pasangan suami istri melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ke Mapolres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suharyono kepada wartawan, Jumat (3/3/2018) mengatakan, tersangka ditangkap petugas dirumahnya pada 27 Februari 2018. ”Kami mengamankan sjumlah barang bukti dari tersangka. Yakni 16 bukti transfer uang mulai dari tanda jadi sampai pelunasan dan tax handling dari kedua korban kepada pelaku, fotocopy paspor serta visa korban yang dinilai bermasalah oleh pihak imigrasi. Tersangka kami tahan dan kasus ini kami kembangkan,” katanya. (sep/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!