Gubernur Soekarwo dan Kepala Daerah Se-Jatim Komitmen Berantas Korupsi Terintegrasi

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Surabaya,Mitra-Jatim.com- Gubernur Jatim Soekarwo dan kepala daerah (bupati/wali kota) se-Jatim serta pejabat Forkopimda dan Kepala Perwakilan BPKP Pemprov Jatim berkomitmen memberantas korupsi terintegritas di wilayah Provinsi Jatim. Komitmen bersama ini dituangkan melalui penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi yang disaksikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode Muhammad Syarif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jatim, Rabu (7/3/2018).

Gubernur Soekarwo mengatakan, hasil kajian Kemendagri RI terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi. Pertama, penyusunan APBD untuk terus mendorong penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgeting. Kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah agar adanya multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi tanpa harus mengantre panjang.

Area rawan ketiga, lanjut Gubernur  Soekarwo, adalah pengadaan barang dan jasa. Masalah ketiga ini sering muncul, karena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait dan belum diserahkan ke daerah. ”Saya usulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres, sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres,” katanya.
 
Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial. Menurut Gubernur Soekarwo, sesuai arahan KPK, selama pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu. Area rawan korupsi kelima adalah belanja perjalanan dinas. ”Pemprov Jatim terus mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai,” tambahnya.

Gubernur Soekarwo menjelaskan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim sudah 35 kabupaten/kota menerapkan aplikasi e-planning dan e-budgeting. Tiga kabupaten/kota yang belum menerapkan adalah Jombang, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Sedangkan, soal perizinan, seluruh daerah di Jatim telah memiliki PTSP. Selain itu, Pemprov Jatim telah melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa (DD) 2017, melalui Inspektorat Provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dengan inovasi membuka klinik konsultasi pengelolaan keuangan desa di kantor kecamatan, yakni di Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Sidoarjo.

Pimpinan KPK RI Laode Muhammad Syarif mengatakan, modus perkara korupsi terbanyak pada pengadaan barang dan jasa, karena sering dilakukan mark up. Ke depan, Laode ingin ada ULP yang mandiri dan profesional. "Saya melihat Jatim secara infrastruktur jauh lebih siap, dibanding provinsi lain di Indonesia. KPK RI sendiri dari tahun 2015 hingga awal 2018 ini, telah menerima aduan dari Jatim sebanyak 1.790 aduan. Aduan ini belum tentu korupsi, namun tidak sedikit pelapor menganggap tindak pidana korupsi,” tandasnya. (lia/edo)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)