Jakarta,Mitra-Jatim.com- Mahkamah Agung (MA)
RI menunjuk hakim senior Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis hakim
permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penistaaan agama mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penunjukkan hakim ini,
karena berkas telah memasuki proses administrasi perkara. ”"Sudah
ditetapkan majelis hakimnya yang diketuai Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis
hakim," kata Juru bicara MA RI, Suhadi di Mahkamah Agung, Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
PK terpidana kasus penistaan agama itu terdaftar dengan Nomor 11.PK/PID/2018. Selain Artidjo, dua hakim lain yang tergabung dalam majelis hakim adalah Salman Luthan sebagai pembaca I dan Sumardhiatmo sebagai pembaca II. Suhadi menyebut putusan PK akan keluar dalam waktu dua minggu. Meski begitu, Suhadi tidak berani menyebut tanggal kepastian putusan akan dikeluarkan. ”Yang jelas, nanti akan kita umumkan setelah putusan," kata Suhadi.
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A
Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA RI melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan PK disampaikan pada 2
Februari 2018. Putusan yang diajukan
ditinjau ulang adalah putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis
Ahok dua tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan
vonis penjara telah dijalani Ahok.
(tom/edo)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!